Thursday, May 7, 2015

Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia




Masalah sumber Daya Alam
struktur penguasaan Sumber daya alam


            Sumber daya alam adalah segala sesuatuyang muncul secara alami yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Yang tergolong didalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanah. Barang kebutuhan ini baru menjadi sumber daya setelah manusia menggunakan pengetahuan dan teknologi untuk mencarinya, memproses, dan mengubah menjadi bentuk yang dimanfaatkan. 

            Sumber daya manusia adalah potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan peranya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan. Inovasi teknologi, kemajuan peradaban, dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitas sumber daya alam sehingga persediaanya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini. Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia, sedangkan antara SDA dan SDM mempunyai kaitan erat sekali, dimana sumber daya alam terdiri dari berbagai jenis yang salah satunya yaitu sumber daya alam yang dapat diperbarui, meskipun ketersediaan SDA ini sangat banyak atau sangat melimpah tetapi apabila manusia atau SDM tidak mengetahui bagaimana cara mengelola SDA tersebut supaya dapat dimanfaatkan dan untuk memenuhi kelangsungan hidupnya maka sumber daya alam itu percuma adanya begitu juga dengan sumberdaya manusia apabila sumber daya alam itu tidak ada otomatis manusia tidak bisa melangsungkan hidupnya karena salahsatu faktor yang dapat memenuhi kebutuhan hidunya yaitu sumber daya alam.
           Sumber daya alam yang dapat diperbaharui merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diadakan kembali oleh manusia atau secara alami selama penggunaanya tidak dieksploitasi secara berlebihan. Maksudnya dibiarkan alam saja yang memperbaiki dirinya atau dilakukan oleh ini juga dapat berasal baik dari sumber daya alam nabati maupun sumber daya alam hewani. manusia sebagai sebagai pelaku pembangunan sekaligus sebagai penentu keberlangsungan dari pemanfaatan sumber daya alam itu sendiri, dan dumber daya alam



Kebijakan sumber Daya Alam
Struktur Penguasaan sumber daya alam

Pengertian Sumber Daya Alam (UU Nomor 23 Tahun 1997Pasal 1 angka 10) :Segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat memenuhi kebutuhan manusia padaumumnya.Kekayaan alam hayati dan non-hayati.Penjelasan yang agak cukup gamblang dapat kita pahami dari Sundari Rangkuti, yangmenyatakan:
“Pada pengelolaan lingkungan kita berhadapan dengan hukum sebagai sarana pemenuhan kepentingan. Berdasarkan kepentingan-kepentingan lingkungan yang bermacam-macam dapat dibedakan bagian-bagian hukum lingkungan:

  1. Hukum Bencana (Ramperenrecht), 
  2. Hukum Kesehatan Lingkungan (Milieuhygienerecht),
  3. Hukum tentang Sumber Daya Alam(Recht betreffende natuurlijke rijkdommen) atau Hukum Konservasi (Natural Resources Law),
  4. Hukum tentang Pembagian Pemakaian Ruang (Recht betreffende de verdelingvan het ruimtegebruik) atau Hukum Tata Ruang,
  5. Hukum Perlindungan Lingkungan (Milieu beschermingsrecht ).
Dari penjelasan itu tampak bahwa sebetulnya Hukum SDA merupakan bagian dari HukumLingkungan, menurut Rangkuti Hukum Lingkungan menyangkut penetapan nilai-nilai(waardenbeoordelen), yaitu nilai-nilai yang sedang berlaku dan nilai-nilai yang diharapkan diberlakukan di masa mendatang serta dapat disebut “hukum yang mengatur tatananlingkungan hidup”. Dengan demikian hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainnya yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi. Apabila hal tersebut kemudian kita kaitkan dengan persoalan SDA maka hukum sumber daya alam adalah hukum yang merupakan bagian dari hukum lingkungan yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainnya dalam hal soal SDA, yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi.

Arah kebijakan pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup :

1.    Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi.
2.    Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup denganmelakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkanteknologi ramah lingkungan.
3.    Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintahdaerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif danpemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diaturdengan undang-undang.
4.    Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatdnegan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup,pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal,serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
5.    Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan,keterbatasan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakanyang tidak dapat balik.

Kebijakan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup ditujukan untuk :

1.    Mengelola sumber daya alam, yang dapat diperbaharui maupun tidak melalui penerapanteknologi ramah lingkungan dengan memperhatikan daya dukung dan dayatampungnya
2.    Menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari kerusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan.
3.    Mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalampengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap.
4.    Memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber dayaalam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat global.
5.    Menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahuikeberhasilan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
6.    Memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru diwilayah tertentu.
7.    Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka mengaggulangi permasalahan lingkungan global.


Dominasi SDA di Indonesia

Indonesia adalah negara dengan kekayaan alam yang sangat besar. Menyimpan banyak sumber mineral, energy, perkebunan , hasil hutan dan hasil laut yang melimpah. Saat ini Indonesia berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas, nomor 5 dalam produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam produksi bauksit, penghasil timah terbesar di dunia setelah Cina, produsen nikel terbesar ke dua di dunia. Tambang Grasberg Papua adalah tambang terbesar di dunia. Kesimpulannya negara ini berada dalam urutan teratas dalam hal raw material.
  
                          Negara ini adalah produsen sumber energi terbesar. Berada pada urutan nomor 2 eksportir batubara di dunia setelah Australia, eksportir gas alam bersih LNG terbesar di dunia, seperempatnya dikirim ke Singapura. Eksportir terbesar gas alam cair setelah Qatar dan Malaysia. Dalam hal komoditi perkebunan Indonesia berada pada nomor 1 dalam produksi CPO, produsen karet terbesar di dunia, berada dalam urutan 3 dalam hal produksi kakao, merupakan produsen kopi terbesar di dunia bersama Vietnam dan Brasil.

Share:

0 comments:

Post a Comment