Masalah sumber Daya Alam
struktur penguasaan Sumber daya alam
Sumber daya alam adalah segala sesuatuyang muncul secara alami yang dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Yang tergolong didalamnya tidak
hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga
komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan
tanah. Barang kebutuhan ini baru menjadi sumber daya setelah manusia
menggunakan pengetahuan dan teknologi untuk mencarinya, memproses, dan mengubah
menjadi bentuk yang dimanfaatkan.
Sumber daya manusia adalah potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk
mewujudkan peranya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif yang
mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di alam
menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang
dan berkelanjutan. Inovasi teknologi, kemajuan peradaban, dan populasi
manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitas
sumber daya alam sehingga persediaanya terus berkurang secara signifikan,
terutama pada satu abad belakangan ini. Sumber daya alam mutlak diperlukan
untuk menunjang kebutuhan manusia, sedangkan antara SDA dan SDM mempunyai
kaitan erat sekali, dimana sumber daya alam terdiri dari berbagai jenis yang
salah satunya yaitu sumber daya alam yang dapat diperbarui, meskipun
ketersediaan SDA ini sangat banyak atau sangat melimpah tetapi apabila manusia
atau SDM tidak mengetahui bagaimana cara mengelola SDA tersebut supaya dapat
dimanfaatkan dan untuk memenuhi kelangsungan hidupnya maka sumber daya alam itu
percuma adanya begitu juga dengan sumberdaya manusia apabila sumber daya alam
itu tidak ada otomatis manusia tidak bisa melangsungkan hidupnya karena
salahsatu faktor yang dapat memenuhi kebutuhan hidunya yaitu sumber daya alam.
Sumber
daya alam yang dapat diperbaharui merupakan sumber daya alam yang tidak dapat
diadakan kembali oleh manusia atau secara alami selama penggunaanya tidak
dieksploitasi secara berlebihan. Maksudnya dibiarkan alam saja yang memperbaiki
dirinya atau dilakukan oleh ini juga dapat berasal baik dari sumber daya alam
nabati maupun sumber daya alam hewani. manusia sebagai sebagai pelaku
pembangunan sekaligus sebagai penentu keberlangsungan dari pemanfaatan sumber
daya alam itu sendiri, dan dumber daya alam
Kebijakan sumber Daya Alam
Struktur Penguasaan sumber daya alam
Pengertian Sumber Daya Alam (UU Nomor 23 Tahun 1997Pasal
1 angka 10) :Segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat memenuhi
kebutuhan manusia padaumumnya.Kekayaan alam hayati dan non-hayati.Penjelasan yang
agak cukup gamblang dapat kita pahami dari Sundari Rangkuti, yangmenyatakan:
“Pada pengelolaan
lingkungan kita berhadapan dengan hukum sebagai sarana pemenuhan kepentingan.
Berdasarkan kepentingan-kepentingan lingkungan yang bermacam-macam dapat
dibedakan bagian-bagian hukum lingkungan:
- Hukum Bencana (Ramperenrecht),
- Hukum Kesehatan Lingkungan (Milieuhygienerecht),
- Hukum tentang Sumber Daya Alam(Recht betreffende natuurlijke rijkdommen) atau Hukum Konservasi (Natural Resources Law),
- Hukum tentang Pembagian Pemakaian Ruang (Recht betreffende de verdelingvan het ruimtegebruik) atau Hukum Tata Ruang,
- Hukum Perlindungan Lingkungan (Milieu beschermingsrecht ).
Dari penjelasan itu tampak bahwa sebetulnya Hukum SDA merupakan bagian dari
HukumLingkungan, menurut Rangkuti Hukum Lingkungan menyangkut penetapan
nilai-nilai(waardenbeoordelen), yaitu nilai-nilai yang sedang
berlaku dan nilai-nilai yang diharapkan diberlakukan di masa mendatang serta
dapat disebut “hukum yang mengatur tatananlingkungan hidup”. Dengan demikian
hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara
manusia dengan makhluk hidup lainnya yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi.
Apabila hal tersebut kemudian kita kaitkan dengan persoalan SDA maka hukum
sumber daya alam adalah hukum yang merupakan bagian dari hukum lingkungan yang
mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainnya
dalam hal soal SDA, yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi.
Arah
kebijakan pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup :
1. Mengelola sumber daya alam
dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber
daya alam dan lingkungan hidup denganmelakukan konservasi,
rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkanteknologi ramah
lingkungan.
3. Mendelegasikan secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintahdaerah dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya alam secara selektif danpemeliharaan lingkungan hidup
sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diaturdengan undang-undang.
4. Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyatdnegan memperhatikan kelestarian fungsi dan
keseimbangan lingkungan hidup,pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan
ekonomi dan budaya masyarakat lokal,serta penataan ruang yang pengusahaannya
diatur dengan undang-undang.
5. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan
pelestarian kemampuan,keterbatasan sumber daya alam yang dapat diperbaharui
untuk mencegah kerusakanyang tidak dapat balik.
Kebijakan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup
ditujukan untuk :
1. Mengelola sumber daya alam, yang dapat
diperbaharui maupun tidak melalui penerapanteknologi ramah lingkungan
dengan memperhatikan daya dukung dan dayatampungnya
2. Menegakkan hukum secara adil
dan konsisten untuk menghindari kerusakan sumberdaya alam dan pencemaran
lingkungan.
3. Mendelegasikan kewenangan dan tanggung
jawab kepada pemerintah daerah dalampengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup secara bertahap.
4. Memberdayakan masyarakat dan kekuatan
ekonomi dalam pengelolaan sumber dayaalam dan lingkungan hidup bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat global.
5. Menerapkan secara efektif penggunaan
indikator-indikator untuk mengetahuikeberhasilan pengelolaan sumber daya alam
dan lingkungan hidup.
6. Memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan
menetapkan kawasan konservasi baru diwilayah tertentu.
7. Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka
mengaggulangi permasalahan lingkungan global.
Dominasi SDA di Indonesia
Indonesia adalah negara
dengan kekayaan alam yang sangat besar. Menyimpan banyak sumber mineral,
energy, perkebunan , hasil hutan dan hasil laut yang melimpah. Saat ini
Indonesia berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas, nomor 5 dalam
produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam produksi bauksit, penghasil timah
terbesar di dunia setelah Cina, produsen nikel terbesar ke dua di dunia.
Tambang Grasberg Papua adalah tambang terbesar di dunia. Kesimpulannya negara
ini berada dalam urutan teratas dalam hal raw material.
Negara ini adalah
produsen sumber energi terbesar. Berada pada urutan nomor 2 eksportir batubara
di dunia setelah Australia, eksportir gas alam bersih LNG terbesar di dunia,
seperempatnya dikirim ke Singapura. Eksportir terbesar gas alam cair setelah
Qatar dan Malaysia. Dalam hal komoditi perkebunan Indonesia berada pada nomor 1
dalam produksi CPO, produsen karet terbesar di dunia, berada dalam urutan 3
dalam hal produksi kakao, merupakan produsen kopi terbesar di dunia bersama
Vietnam dan Brasil.
0 comments:
Post a Comment