1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika Bisnis
merupakan suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika
Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu
dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai
laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa
yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana
yang diatur dalam kode etik profesi.
Ada lima aturan etika yang
telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.
Independensi, Integritas, dan Obyektivitas
·
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
·
Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan
integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of
interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material
misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan)
pertimbangannya kepada pihak lain.
2.
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
a. Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta
interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI:
·
Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional
yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi
profesional.
·
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional
dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
·
Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara
memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·
Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk
menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan
pelaksanaan jasa profesionalnya.
·
Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing,
atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional
lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar
yang ditetapkan oleh IAI.
b. Prinsip-Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa
laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
2) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi
material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat
penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data
mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut
anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP
dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi
yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3.
Tanggung Jawab Kepada Klien
a. Informasi Klien yang
Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi
klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk:
– membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya
sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan
prinsip-prinsip akuntansi
– mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun
untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan
resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap
ketentuan peraturan yang berlaku.
– melarang review praktik profesional (review mutu) seorang
Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
– menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau
pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk
IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat
dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk
keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus
dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak
boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses
penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir
(4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah
disebutkan dalam butir (3) di atas.
b. Fee Profesional
c. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain
: risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang
diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang
bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak
diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak
citra profesi.
d. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan
suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan
atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah
hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat
mengurangi indepedensi.
4. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
a) Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
b)
Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota
wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima
penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku
yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan
yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis
permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. Akuntan publik
tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan
periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien,
kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5. Tanggung
jawab dan praktik lain
a) Perbuatan
dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
b) Iklan,
promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
c) Komisi
dan Fee Referal.
a. Komisi
Komisi
adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan
atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari
klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima
komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi
independensi.
b. Fee
Referal (Rujukan).
Fee referal
(rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia
jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi
sesama profesi.
Permasalahan-permasalahan
yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
1) Berkaitan
dengan earning management
2)
Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3) Berkaitan
dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan
keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4)
Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas
untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
5) Masalah
kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri
dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila
akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik
sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial suatu
lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung
jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan
publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan
juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Milton
Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber
daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti
atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak
seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian,
melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk
memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan
terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar
kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan
atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang
bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis
lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntan Publik
juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada
Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah
pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama
dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan
publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3. Krisis dalam Profesi akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena
kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan
industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi
ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini.
Profesi
akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor
bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga.
Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan
keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong
keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja
untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan,
pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan
suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang
diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas
kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan
membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan
jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh
positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih
bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang
terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan
keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan
diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
4. Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor
Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak
etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi
jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota
profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku
masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik
berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik
akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik.
Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan
manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang
menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK,
pajak).
5. Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi
atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam
bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar,
meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer
review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis
untuk publikasi. Peer review atau penelaahan sejawat (Bahasa Indonesia)
merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide
pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan
penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari (peer reviewer).
Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring
manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan
pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang
memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada
umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin
akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan,
pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan (fraud) dan
sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang
terpercaya.
Contoh Kasus :
Akuntan Publik Djoko Sutardjo Dibekukan
Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah membekukan izin Akuntan Publik
(AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Hertanto, Djoko, Ikah
& Sutrisno selama 18 bulan.
Sanksi
pembekuan izin ini diberikan karena terdapat pelanggaran atas pembatasan
penugasan audit oleh Djoko Sutardjo dengan hanya melakukan audit umum atas
laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara
berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga tahun buku 2005.
Pembekuan izin oleh
Menkeu ini merupakan tindak lanjut atas surat Ketua Bapepam-LK nomor
S-348/BL/2006 tertanggal 6 Juni 2006. Berkenaan dengan hal tersebut, AP telah
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 24 Keputusan Menkeu nomor
423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu nomor
359/KMK.06/2003 dan
dikategorikan sebagai pelanggaran berat sehingga dikenakan sanksi pembekuan
izin.
Kasus ini
muncul ketika Djoko melakukan audit laporan keuangan MYOH tahun 2005. Dalam
audit itu terdapat kesalahan dalam hal penjumlahan dan penyajian arus
kas yang berakhir pada 31 Desember 2005. Kemudian, Direksi MYOH
meminta Djoko untuk mengaudit ulang dan merevisi laporan keuangan tersebut.
Revisi kembali dilakukan pada Juni 2006. Hasil revisi ini telah disampaikan ke
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek
Surbaya (BES).
Selama
izinnya dibekukan, AP yang bersangkutan dilarang memberikan jasa atestasi
termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit khusus. Yang
bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP.
Namun, dia masih tetap bertanggungjawab atas jasa konsultasi yang telah
diberikan serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan
(PPL).
Analisis
:
Kasus
tersebut berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan
mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan
seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat. Dari kasus diatas juga dapat
disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran terhadap salah satu prinsip etika profesi
yaitu prinsip standar teknis. Dimana dalam standar tekhnis setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar tekhnis dan standar
profesional yang relevan. sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar tekhnis dan standar profesional yang harus ditaati oleh anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), International
Federation of Accountans, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang
relevan.
Sebaiknya
orang yang melakukan tindakan tersbut harus di tindak lanjuti agar tidak
terjadi hal-hal seperti kasus di atas karena akan berdampak kerugian
dalam segi financial.
Sumber :
Sumber :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16106/akuntan-publik-djoko
0 comments:
Post a Comment