Tuesday, November 7, 2017

Kode Etik Profesi Akuntansi

Kode Perilaku Profesional
Kode etik profesi didefinisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.

Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI

Prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain:
1.) Menurut IFAC
a)    Integritas

seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.

b) Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c) Kompetensi professional dan Kesungguhan
seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d) Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e) Perilaku Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.


2.) Menurut AICPA
a  Tanggung Jawab
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.

b. Kepentingan Umum
anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.

c. Integritas
untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.

d. Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.

e. Due Care
seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.

f. Sifat dan Cakupan Layanan
seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan






3.) Menurut IAI

a.    Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
b.    Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
c.    Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
d.    Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
e.    Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1.)  Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.

2.)   Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
f.     Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan
g.    Standar teknis dan professional
Auditor  harus  melakukan  audit  sesuai  dengan  standar  audit  yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,  terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para auditornya,  termasuk  aturan perilaku  yang ditetapkan  oleh  instansi  tempat  ia  bekerja.  Dalam  hal  terdapat  perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit  dan aturan  instansi,   maka  permasalahannya  dikembalikan  kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
3. Aturan dan Interpretasi Etika

Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Aturan Etika :
-          Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
-          Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
-          Tanggungjawab kepada Klien
-          Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
-          Tanggung jawab dan praktik lain

Interpretasi Etika :

Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak.Standar etika pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tak adaetika yang universal.

Kasus  :
Audit Menyimpang, Afiliasi Ernst & Young Di Indonesia Didenda US$1 Juta

Ipotnews - Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Suherman & Surja, afiliasi Ernst & Young (EY) di Indonesia, didenda US$1 juta setelah regulator audit AS menyematkan label penyimpangan pemeriksaan, terhadap hasil audit pembukuan salah satu kliennya.

Penetapan Dewan Pengawas Perusahaan Akuntan Publik (PCAOB) yang diumumkan di AS, Kamis waktu setempat, menyebutkan KAP Purwantono, Suherman & Surja telah merilis hasil audit sebuah perusahaan telekomunikasi Indonesia pada 2011, yang menampilkan opini berdasarkan bukti-bukti yang tidak memadai.

Sebuah perusahaan mitra EY yang mengkaji kembali hasil audit tersebut menemukan kejanggalan bahwa hasil audit perusahan telekomunikasi itu tidak menyajikan dukungan yang memadai, mengenai pencatatan sewa 4.000 ruang di menara telpon selular.

PCAOB mengungkapkan, hasil audit perusahaan akuntan publik afiliasi E&Y itu malah memberi opini wajar tanpa pengecualian. PCAOB juga mengungkapkan bahwa tak lama sebelum memeriksa hasil audit tahun 2012, KAP Purwantono, Suherman & Surja membuat lusinan audit baru “yang tidak semestinya”, yang menghambat penyelidikan.

Berlandaskan temuan-temuan tersebut, PCAOB menindaklanjuti dengan mengenakan denda US$1 juta kepada KAP Purwantono, Suherman & Surja, dan memberi sanksi kepada dua mitranya. Hasil audit perusahaan telekomunikasi tahn 2011 itu melibatkan Roy Iman Wirahardja dan James Randall Leali, bekas direktur praktik profesional ET untuk Asia Pasifik.

“Ketergesa-gesaan mereka dalam menerbitkan laporan audit kepada kliennya, firma dan kedua mitra tersebut melalaikan tugas dasarnya untuk menyajikan bukti audit yang memadai,” kata Caludius B,. Modesti, seperti dikutip Reuters (10/2). Direktur PCAOB Divisi Penegakan Hukum dan Investigasi itu, juga menyatakan bahwa Wirahardja dan Leali tidak mengakui maupun menyangkal permasalahan tersebut.

Sedangkan EY dalam pernyataannya mengakui bahwa perilaku dalam permasalahan tersebut telah melanggar kode etik global. “Sejak peristiwa ini, kami terus memperketat proses audit dan kebijakan kami.”



Analisis :
Berdasarkan kasus ini, pemimpin seharusnya bertanggung jawab dalam memeriksa dan memastikanbahwa pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana kerja yang telahditetapkan. Selain itu pemimpin juga harus memastikan bahwa bawahan telah mengerti terhadappekerjaan lapangan audit yang akan dilakukan. Dengan kegagalan penyajian bukti pendukungperhitungan sewa 4000 menara seluler dalam laporan keuangan PT Indosat Tbk (ISAT) tahun 2011,Pemimpin telah gagal dalam mempromosikan budaya perusahaan yang mengutamakan kualitas.

Oleh karena itu EY  yang bertanggung jawab atas KAP Purwantono, Suherman & Surja perlu memperketat proses audit dan kebijakan
Dalam memperkerjakan SDM, Kebijakan dan prosedur harus ditetapkan untuk memberi KAP kepastian yang wajar bahwa semua personel memiliki kualifikasi untuk melakukan pekerjaan secara kompeten dan memiliki kualifikasiyang diperlukan untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan

Sumber :




Share:

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment