Kode
Perilaku Profesional
Kode etik profesi didefinisikan sebagai
pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang
berlaku bagi setiap anggota profesinya. Kode perilaku profesional diperlukan
untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan
oleh profesi. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang
tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas
layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu
yang menyediakan layanan tersebut.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
Prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara
lain:
1.)
Menurut IFAC
a) Integritas
seorang akuntan professional
harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional
dan bisnis.
b) Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias,
konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk
mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c) Kompetensi professional dan Kesungguhan
seorang akuntan professional mempunyai tugas yang
berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan
menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam
praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak
tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam
memberikan layanan professional
d) Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian
informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan
bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa
otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau
kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil
dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk
kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e) Perilaku Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan
peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
2.)
Menurut AICPA
a Tanggung Jawab
dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya.
b.
Kepentingan Umum
anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme.
c.
Integritas
untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
d.
Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota
harus mempertahankan objectivitas dan
bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional.
Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan
tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e. Due
Care
seoarng anggota
harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk
menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f. Sifat
dan Cakupan Layanan
seorang anggota
dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan
3.)
Menurut IAI
a.
Tanggung
Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan profesional
setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
b.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan.
c.
Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan
publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan
kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
d.
Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas
jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan.
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur,
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
e.
Kompetensi
dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota
tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau
pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi
profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1.)
Pencapaian
Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum
yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional
dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang
normal untuk anggota.
2.)
Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen,
pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti
perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program
yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
profesional yang konsisten.
f.
Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang
seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya,
para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di
bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya
menghormati prinsip kerahasiaan
g. Standar teknis dan professional
Auditor
harus melakukan audit sesuai dengan standar
audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang
relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah
Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga
standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku bagi para
auditornya, termasuk aturan perilaku yang ditetapkan
oleh instansi tempat ia bekerja. Dalam
hal terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit
dan aturan profesi dengan standar audit dan aturan
instansi, maka permasalahannya dikembalikan
kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
3. Aturan dan
Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Aturan Etika :
- Independensi, Integritas, dan
Obyektifitas
- Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Tanggungjawab kepada Klien
- Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
- Tanggung jawab dan praktik lain
Interpretasi Etika :
Dalam prakteknya tak ada etika yang
mutlak.Standar etika pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas sosial, tergantung
budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu
komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun
komunitas group. Tak adaetika yang universal.
Kasus :
Audit Menyimpang, Afiliasi Ernst & Young
Di Indonesia Didenda US$1 Juta
|
Ipotnews - Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Suherman & Surja, afiliasi Ernst & Young (EY) di Indonesia, didenda US$1 juta setelah regulator audit AS menyematkan label penyimpangan pemeriksaan, terhadap hasil audit pembukuan salah satu kliennya. Penetapan Dewan Pengawas Perusahaan Akuntan Publik (PCAOB) yang diumumkan di AS, Kamis waktu setempat, menyebutkan KAP Purwantono, Suherman & Surja telah merilis hasil audit sebuah perusahaan telekomunikasi Indonesia pada 2011, yang menampilkan opini berdasarkan bukti-bukti yang tidak memadai. Sebuah perusahaan mitra EY yang mengkaji kembali hasil audit tersebut menemukan kejanggalan bahwa hasil audit perusahan telekomunikasi itu tidak menyajikan dukungan yang memadai, mengenai pencatatan sewa 4.000 ruang di menara telpon selular. PCAOB mengungkapkan, hasil audit perusahaan akuntan publik afiliasi E&Y itu malah memberi opini wajar tanpa pengecualian. PCAOB juga mengungkapkan bahwa tak lama sebelum memeriksa hasil audit tahun 2012, KAP Purwantono, Suherman & Surja membuat lusinan audit baru “yang tidak semestinya”, yang menghambat penyelidikan. Berlandaskan temuan-temuan tersebut, PCAOB menindaklanjuti dengan mengenakan denda US$1 juta kepada KAP Purwantono, Suherman & Surja, dan memberi sanksi kepada dua mitranya. Hasil audit perusahaan telekomunikasi tahn 2011 itu melibatkan Roy Iman Wirahardja dan James Randall Leali, bekas direktur praktik profesional ET untuk Asia Pasifik. “Ketergesa-gesaan mereka dalam menerbitkan laporan audit kepada kliennya, firma dan kedua mitra tersebut melalaikan tugas dasarnya untuk menyajikan bukti audit yang memadai,” kata Caludius B,. Modesti, seperti dikutip Reuters (10/2). Direktur PCAOB Divisi Penegakan Hukum dan Investigasi itu, juga menyatakan bahwa Wirahardja dan Leali tidak mengakui maupun menyangkal permasalahan tersebut. Sedangkan EY dalam pernyataannya mengakui bahwa perilaku dalam permasalahan tersebut telah melanggar kode etik global. “Sejak peristiwa ini, kami terus memperketat proses audit dan kebijakan kami.” |
Analisis :
Berdasarkan kasus ini, pemimpin seharusnya
bertanggung jawab dalam memeriksa dan memastikanbahwa pekerjaan yang dilakukan
oleh bawahannya sesuai dengan
rencana kerja yang telahditetapkan.
Selain itu pemimpin juga harus memastikan bahwa bawahan telah mengerti
terhadappekerjaan lapangan audit yang akan dilakukan. Dengan kegagalan
penyajian bukti pendukungperhitungan sewa 4000 menara seluler dalam
laporan keuangan PT Indosat Tbk (ISAT) tahun 2011,Pemimpin telah gagal dalam mempromosikan budaya perusahaan yang
mengutamakan kualitas.
Oleh karena itu EY yang bertanggung jawab atas KAP Purwantono, Suherman
& Surja perlu memperketat proses audit dan kebijakan
Dalam memperkerjakan SDM, Kebijakan dan prosedur
harus ditetapkan untuk memberi KAP kepastian yang wajar bahwa semua
personel memiliki kualifikasi untuk melakukan pekerjaan secara kompeten
dan memiliki kualifikasiyang diperlukan untuk memenuhi tanggung jawab yang
diberikan
Sumber :
0 comments:
Post a Comment