Modal merupakan sejumlah
dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Ø
Modal
jangka panjang
Ø
Modal
jangka pendek
Ø
Koperasi harus mempunyai
rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER MODAL
Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan
permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan
produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat
keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal
sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non
keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan
organisasi koperasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
·
Simpanan
Pokok adalah sejumlah
uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada
waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya
sama untuk semua anggota
·
Simpanan
Wajib adalah simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada
waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan
Sukarela adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan –peraturan khusus
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
·
Modal
sendiri (equity capital) ,
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
o
Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
o
Hibah
Hibah adalah sejumlah
uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak
lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
·
Modal
pinjaman ( debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
· Memenuhi kewajiban tertentu
· Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
· Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian
hari
· Perluasan usaha
Nama Kelompok :
Rini Ernawati 29214436
Rio Bryan Cruiser S 29214454
0 comments:
Post a Comment