Pengertian Etika Governance
Etika berasal dari perkataan yunani “ethes” berarti
kesediaan jiwa akan kesusilaan atau secara bebas dapat diartikan kumpulan dari
peraturan-peraturan kesusilaan. Dalam bahasa latin dikenal dengan perkataan
Mores yang berarti pula kesusilaan, tingkat salah satu perbuatan lahir perilaku
atau tingkah laku. Perkataan mores kemudian berubah menjadi mempunyai arti yang
sama dengan etika.
Governance adalah rangkaian proses,
kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan,
pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi.
Jadi, etika
governance (etika pemerintahan) merupakan ajaran untuk berperilaku atau
bertingkah laku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai atau aturan yang
berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam etika governance terdapat juga
masalah kesusilaan dan kesopanan dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaga.
Kesusilaan itu
sendiri berasal dari dalam hati nurani manusia itu sendiri. Suara hati manusia
itu sendiri yang mampu menentukan perbuatan mana yang baik atau yang buruk.
Sedangkan kesopanan merupakan peraturan yang timbul untuk menyenangkan orang
lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari-hari. Kesopanan bisa disebut juga
dengan kepantasan, kesenonohan dalam pergaulan bermasayarakat, pemerintah,
berbangsa dan bernegara.
Governance System
Istilah system
pemerintahan berarti system yang secara keseluruhan terdiri dari beberapa bagian
yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional
dari keseluruhan, sehinggan hubungan ini menciptakan ketergantungan antara
bagian yang satu dengan yang lainnya.
Secara harfiah,
berarti system pemerintahan merupakan hubungan antar lembaga Negara untuk
kepentingan Negara itu sendiri guna mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Governance System
merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri
dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1.
Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen
untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan
berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
2. Governance Structure
Governance Structure adalah struktur
kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang
dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
3. Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan
mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan
bisnis dan operasional perbankan.
4. Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari
pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek
yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Budaya Etika
Budaya etika adalah cara yang
dilakukan oleh seseorang dalam suatu lingkungan tertentu yang berkaitan dengan
sikap. Gambaran mengenai perusahaan,
mencerminkan kepribadian para pemimpinya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan
merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak
harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya.
Para eksekutif
mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
a. Menetapkan credo
perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang
ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan
organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b. Menetapkan program
etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang
untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan
orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c. Menetapkan kode etik
perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing.
Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
Mengembangkan Struktur Etika
Dalam mengembangkan
struktur etika korporasi, suatu perusahaan harus memiliki good corporate
governance. Good corporate governance adalah tindakan untuk mengarahkan,
mengendalikan atau memengaruhi setiap kegiatan perusahaan agar dapat memenuhi
keinginan dari masyarakat yang bersangkutan.
Pada saat itulah
perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun
dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Kode Perilaku
Korporasi
Kode Perilaku
Korporasi adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika
Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan
perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta
berinteraksi dengan stakeholders.
Aturan-aturan
disusun untuk membantu semua pegawai dan anggota organisasi untuk berperilaku
yang bermoral dengan menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip moral seharusnya
diterpkan dalam kerja atau memberikan pedoman yang lebih spesifik atau perilaku
yang diperbolehkan dan dilarang.
Setiap perusahaan memiliki kode etik
korporasi yang berbeda-beda, seperti pertamina yang memiliki Kode Etik
Korporasi yang bersumber dari Tata Nilai Unggulan 6C (Clean, Competitive,
Confident, Customer Focused, Commercial dan Capable). Rincian
singkatnya sebagai berikut:
v Clean:Perusahaan
dikelola secara professional dengan:
·
Menghindari benturan kepentingan
·
Tidak mentolerir suap
·
Menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas; serta
·
Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik.
v Competitive: Mampu
berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan
melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
v Confident: Berperan
dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN dan
membangun kebanggaan bangsa.
v Customer
Focused: Berorientasi pada kepentingan pelanggan dan berkomitmen untuk
memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
v Commercial: Menciptakan
nilai tambah dengan orientasi komersial dan mengambil keputusan berdasarkan
prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
v Capable: Dikelola
oleh pemimpin dan pekerja professional yang memiliki talenta dan penguasaan
teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.
Evaluasi Terhadap
Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap
kode perilaku korporasi harus dilaksanakan secara rutin agarperusahaan selalu
berada dalam pedoman dan jika ada kesalahan maka bisa cepat diselesaikan. Evaluasi
terhadaqp kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi
tahap awal dan penyusunan pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun
dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Berikut ini langkah yang harus
dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku korporasi, yaitu :
1. Pelaporan Pelanggaran Code
of Conduct
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran
atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup
kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang
didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.
2. Sanksi Atas Pelanggaran Code of
Conduct
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang
dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh Kasus
Investor mempertanyakan kualitas tata kelola perusahaan atau
(good corporate governance/GCG) PT Jasa Marga Tbk (JSMR). Sebab, perusahaan
milik negara ini membiarkan salah seorang manajernya melakukan gratifikasi
berupa motor gede (moge) Harley-Davidson kepada auditor Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Sebelumnya, Komisaris Utama Jasa Marga, Refly Harun, mengatakan kasus
gratifikasi pemberian hadiah motor gede ini telah memberi dampak besar pada
perusahaan. Terlepas apa motif Setia Budi dalam kasus tersebut, perusahaan
tetap menganggap tindakan itu tidak bisa dibenarkan. “Itu kan bisa mengarah ke
tindak pidana gratifikasi, suap, dari sisi administratif ya melanggar.
Dampaknya
serius bagi perusahaan. Ini terkait image dan citra baik perusahaan,” ujarnya.
Menurut dia, perusahaan langsung bertindak tegas dengan memberhentikan Setia
Budi sebagai GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi. Posisinya pun sudah digantikan
dan tugas pelayanan Kantor Cabang Jasa Marga di Purbaleunyi tidak terganggu.
“Sudah diganti, sudah ada pejabat yang baru.
Pelayanan
publik enggak ada masalah,” imbuhnya. Ke depan, tingkat disiplin pegawai akan
difokuskan. Dengan menerapkan good corporate governance diharapkan citra
perusahaan bisa kembali. “Agar tidak terjadi lagi maka kami membentuk tim
khusus yang langsung di bawah dirut untuk mengkaji dan mengecek sejauh mana
kepatuhan kepatuhan bagi tingkat cabang maupun kantor pusat terhadap praktik
complience,” katanya.
Analisis:
Pada kasus gratifikasi yang dalam PT.
Jasa Marga Tbk ini dapat kita lihat jenis penyimpangan etika pemerintahan,
yaitu kasus suap yang dilakukan salah satu manajer kepada auditor Badan Pemeriksaan
Keuangan (BPK). Perilaku ini merupakan perilaku yang menyimpang kode perilaku
korporasi. Seharusnya seorang manajer memberikan contoh perilaku yang baik
serta menjadi pelopor BUMN seperti yang telah dijelaskan dalam tata nilai
unggulan pada kode perilaku korporasi. Sebaiknya PT Jasa Marga Tbk memastikan
kejadian itu tidak terulang kembali dengan membentuk tim khusus langsung di
bawah Direktur Utama untuk mengantisipasi berbagai hal
merugikan dan melibatkan karyawan perseroan di kemudian hari. Tim tersebut akan
mengawasi kesinambungan perseroan untuk mematuhi aturan, sesuai dengan
perundang-undangan dan memenuhi asas GCG (Good Corporate Governance). Kasus ini
diharpkan mampu menjadi pembelajaran tentang penerapan dan pengawasan GCG dalam
perusahan Jasa Marga.
0 comments:
Post a Comment