Monday, October 2, 2017

Etika Governance

Pengertian Etika Governance
            Etika berasal dari perkataan yunani “ethes” berarti kesediaan jiwa akan kesusilaan atau secara bebas dapat diartikan kumpulan dari peraturan-peraturan kesusilaan. Dalam bahasa latin dikenal dengan perkataan Mores yang berarti pula kesusilaan, tingkat salah satu perbuatan lahir perilaku atau tingkah laku. Perkataan mores kemudian berubah menjadi mempunyai arti yang sama dengan etika.
            Governance adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi.
Jadi, etika governance (etika pemerintahan) merupakan ajaran untuk berperilaku atau bertingkah laku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai atau aturan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam etika governance terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaga.
Kesusilaan itu sendiri berasal dari dalam hati nurani manusia itu sendiri. Suara hati manusia itu sendiri yang mampu menentukan perbuatan mana yang baik atau yang buruk. Sedangkan kesopanan merupakan peraturan yang timbul untuk menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari-hari. Kesopanan bisa disebut juga dengan kepantasan, kesenonohan dalam pergaulan bermasayarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara.

Governance System
Istilah system pemerintahan berarti system yang secara keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehinggan hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian yang satu dengan yang lainnya.
Secara harfiah, berarti system pemerintahan merupakan hubungan antar lembaga Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri guna mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1.       Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
3. Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
4. Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.


Budaya Etika
Budaya etika adalah cara yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu lingkungan tertentu yang berkaitan dengan sikap. Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pemimpinya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya.
Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
a.  Menetapkan credo perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b.   Menetapkan program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c.  Menetapkan kode etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.


Mengembangkan Struktur Etika
Dalam mengembangkan struktur etika korporasi, suatu perusahaan harus memiliki good corporate governance. Good corporate governance adalah tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan atau memengaruhi setiap kegiatan perusahaan agar dapat memenuhi keinginan dari masyarakat yang bersangkutan.
Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

Kode Perilaku Korporasi
Kode Perilaku Korporasi adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Aturan-aturan disusun untuk membantu semua pegawai dan anggota organisasi untuk berperilaku yang bermoral dengan menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip moral seharusnya diterpkan dalam kerja atau memberikan pedoman yang lebih spesifik atau perilaku yang diperbolehkan dan dilarang.
Setiap perusahaan memiliki kode etik korporasi yang berbeda-beda, seperti pertamina yang memiliki Kode Etik Korporasi yang bersumber dari Tata Nilai Unggulan 6C (Clean, Competitive, Confident, Customer Focused, Commercial dan Capable). Rincian singkatnya sebagai berikut:
v  Clean:Perusahaan dikelola secara professional dengan:
·         Menghindari benturan kepentingan
·         Tidak mentolerir suap
·         Menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas; serta
·         Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik.

v  Competitive: Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
v  Confident: Berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN dan membangun kebanggaan bangsa.
v  Customer Focused: Berorientasi pada kepentingan pelanggan dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
v  Commercial: Menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial dan mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
v  Capable: Dikelola oleh pemimpin dan pekerja professional yang memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.

Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi harus dilaksanakan secara rutin agarperusahaan selalu berada dalam pedoman dan jika ada kesalahan maka bisa cepat diselesaikan. Evaluasi terhadaqp kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal dan penyusunan pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Berikut ini langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku korporasi, yaitu :

1.    Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.

2.  Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh Kasus
Investor mempertanyakan kualitas tata kelola perusahaan atau (good corporate governance/GCG) PT Jasa Marga Tbk (JSMR). Sebab, perusahaan milik negara ini membiarkan salah seorang manajernya melakukan gratifikasi berupa motor gede (moge) Harley-Davidson kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, Komisaris Utama Jasa Marga, Refly Harun, mengatakan kasus gratifikasi pemberian hadiah motor gede ini telah memberi dampak besar pada perusahaan. Terlepas apa motif Setia Budi dalam kasus tersebut, perusahaan tetap menganggap tindakan itu tidak bisa dibenarkan. “Itu kan bisa mengarah ke tindak pidana gratifikasi, suap, dari sisi administratif ya melanggar.
Dampaknya serius bagi perusahaan. Ini terkait image dan citra baik perusahaan,” ujarnya. Menurut dia, perusahaan langsung bertindak tegas dengan memberhentikan Setia Budi sebagai GM Jasa Marga Cabang Purbaleunyi. Posisinya pun sudah digantikan dan tugas pelayanan Kantor Cabang Jasa Marga di Purbaleunyi tidak terganggu. “Sudah diganti, sudah ada pejabat yang baru.
Pelayanan publik enggak ada masalah,” imbuhnya. Ke depan, tingkat disiplin pegawai akan difokuskan. Dengan menerapkan good corporate governance diharapkan citra perusahaan bisa kembali. “Agar tidak terjadi lagi maka kami membentuk tim khusus yang langsung di bawah dirut untuk mengkaji dan mengecek sejauh mana kepatuhan kepatuhan bagi tingkat cabang maupun kantor pusat terhadap praktik complience,” katanya. 
Analisis:
Pada kasus gratifikasi yang dalam PT. Jasa Marga Tbk ini dapat kita lihat jenis penyimpangan etika pemerintahan, yaitu kasus suap yang dilakukan salah satu manajer kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Perilaku ini merupakan perilaku yang menyimpang kode perilaku korporasi. Seharusnya seorang manajer memberikan contoh perilaku yang baik serta menjadi pelopor BUMN seperti yang telah dijelaskan dalam tata nilai unggulan pada kode perilaku korporasi. Sebaiknya PT Jasa Marga Tbk memastikan kejadian itu tidak terulang kembali dengan membentuk tim khusus langsung di bawah Direktur Utama untuk mengantisipasi berbagai hal merugikan dan melibatkan karyawan perseroan di kemudian hari. Tim tersebut akan mengawasi kesinambungan perseroan untuk mematuhi aturan, sesuai dengan perundang-undangan dan memenuhi asas GCG (Good Corporate Governance). Kasus ini diharpkan mampu menjadi pembelajaran tentang penerapan dan pengawasan GCG dalam perusahan Jasa Marga.





Share:

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment