KASUS MEREK
Baru 400 UMKM di Jateng
Miliki Hak Merek Dagang
KOMPAS.com
SOLO, KOMPAS.com– Baru
400 dari total 3,6 juta unit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi
Jawa Tengah yang mempunyai hak merek dagang. Rendahnya kesadaran mendaftarkan
hak merek dagang disebabkan beberapa faktor, antara lain lamanya waktu
pengurusan dan biaya.
Sebab, paling cepat 1,5
tahun sebuah UKM baru bisa mendapat merek dagang yang didaftarkan dengan biaya
minimal Rp 900.000.
Ini diungkapkan Kepala
Seksi Pemasaran dan Jaringan Usaha Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah
Sri Murti Eni di sela-sela sosialisasi hak merek dagang di Solo, Kamis (16/4).
Menurut Sri Murti, memiliki
hak merek dagang memberi keuntungan, baik dari segi ekonomi maupun perlindungan
produk. Ia memberi contoh, sebuah UKM yang memproduksi bokor kuningan di
Juwana, Pati, pernah kalah dalam klaim terhadap produsen serupa di Sumatera
yang berproduksi belakangan namun lebih cepat dalam mendaftarkan merek dagang
yang sama dengan merek yang dipakai produsen di Juwana.
“Kalau suatu saat ada
produk tiruan, kita bisa mengklaim si peniru karena kita sudah punya merek
dagangnya lebih dulu. Biasanya pengusaha baru mau mendaftarkan mereknya kalau
sudah kena masalah,” kata Sri Murti.
Dinas Koperasi dan UMKM
Jawa Tengah tahun ini menganggarkan bantuan Rp 450.000 per UMKM untuk 20 UMKM
yang ingin mendaftarkan merek dagangnya. Dinas akan melakukan seleksi ketat
terhadap UMKM yang ingin difasilitasi pendaftaran merek dagangnya. Sebagian
besar UMKM yang telah dibantu bergerak di bidang makanan dan minuman.
“Agar jangan sampai ketika
sertifikat merek dagangnya sudah keluar, usahanya malah baru gulung tikar kena
krisis, misalnya. Kami melihat daya tahan usaha yang akan kami bantu,” katanya.
Dinas Koperasi dan UMKM
Kota Solo pada tahun 2008 juga menganggarkan bantuan serupa, namun hanya tiga
UMKM yang mendaftar. Itu pun rontok di tengah jalan saat harus merevisi namanya
karena sudah digunakan pihak lain.
“Karena itu, tahun ini kami
tidak menganggarkan lagi. Kami alihkan untuk sosialisasi meningkatkan kesadaran
merek dagang,” kata Kepala Dinkop dan UMKM Kota Solo Febria Roekmi Evy.
Salah satu pengusaha, Dedy
Rustiono, yang telah mempunyai tiga merek dagang mengatakan, memiliki merek
dagang sangat diperlukan terutama menghadapi pasar bebas. Terakhir, ia
mendapatkan merek dagang untuk perusahaannya yang memproduksi alat-alat
pertanian yang baru. Merek itu baru diperoleh setelah empat tahun didaftarkan.
Merek dagang bisa
diwariskan dan bisa menjadi kebanggaan nasional. Ini tidak persis analogi,
tetapi jangan sampai kasus nama tempe dan batik yang diklaim negara lain
terulang lagi,” kata Dedy.
Analisis :
Kesadaran masyarakat atas
pentingnya pendaftaran merek di Indonesia masih rendah, dapat diketahui dari
contoh diatas setelah itu apabila suatu saat ada produk tiruan, kita dapat
mengklaim si peniru karena kita sudah mempunyai merek dagangnya terlebih
dahulu. Biasanya pengusaha baru mau mendaftarkan mereknya ketika mereka sudah
terkena masalah. Padahal pendaftaran merek dagang digunakan untuk mencegah
terjadinya kasus peniruan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Sri Murti, memiliki
hak merek dagang memberi keuntungan, baik dari segi ekonomi maupun perlindungan
produk. Ia memberi contoh, sebuah UKM yang memproduksi bokor kuningan di
Juwana, Pati, pernah kalah dalam klaim terhadap produsen serupa di Sumatera
yang berproduksi belakangan namun lebih cepat dalam mendaftarkan merek dagang
yang sama dengan merek yang dipakai produsen di Juwana. Rendahnya kesadaran
dalam mendaftarkan hak merek dagang ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara
lain lamanya waktu pengurusan dan biaya.
Dinas Koperasi dan UMKM
Jawa Tengah tahun ini menganggarkan bantuan Rp 450.000 per UMKM untuk 20 UMKM
yang ingin mendaftarkan merek dagangnya merupakan hal yang baik serta mendukung
kreatifitas masyarakat untuk dapat diakui dan mencegah terjadinya tindakan
peniruan yang berujung pada kasus. Hal ini juga meringankan untuk kalangan
ekonomi rendah yang mempunyai potensi namun berkehidupan kurang berkecukupan.
Nama : Rini Ernawati
Kelas : 2EB09
NPM : 29214436
Nama Kelompok
MUHAMMAD PRASETYA FAUZI 27214455
RINI ERNAWATI
29214436
YULIA FITRIANTI
2C214540
0 comments:
Post a Comment