Kamis, 19 Mei 2005,
Pengadilan Niaga Jakarta yang diketuai Edy Cahyono mengabulkan permohonan
pembatalan Merek Enerjos milik PT. Sayap Mas Utama, yang dimohonkan oleh
pemilik Merek Extra Joss, PT. Bintang Toedjoe. Sebagaimana diberitakan, PT.
Bintang Toedjoe mengajukan gugatan terhadap PT. Sayap Mas Utama yang memiliki
Merek Enerjos. PT. Bintang Toedjoe menuding pihak PT. Sayap Mas Utama
mendompleng ketenaran Merek Extra Joss yang terdaftar sebagai Merek Terkenal
pada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (H.K.I.) Depkum HAM.
Menurut PT. Bintang Toedjoe, ada kesan di masyarakat bahwa minuman kesehatan
Enerjos adalah varian dari Extra Joss. Persepsi inilah yang dinilai telah
merugikan pihak PT. Bintang Toedjoe. Akhirnya, PT. Bintang Toedjoe mengajukan
gugatan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) Undang
Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Bahkan sebenarnya sebelum pengajuan
gugatan pun, pihak PT. Bintang Toedjoe pernah mengajukan oposisi terhadap Merek
Enerjos, yaitu ketika masih berada dalam proses pendaftaran di Dirjen H.K.I.
Namun ketika itu, Dirjen H.K.I. menolak dan tetap meloloskan Merek Enerjos.
Pihak PT. Sayap Mas Utama selaku tergugat tidak tinggal
diam. Perusahaan ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan hasilnya,
oleh MA, PT. Sayap Mas Utama dinyatakan berhak menggunakan nama pemegang
Sertifikat Merek Enerjos, dan bahkan pihak PT. Bintang Toedjoe dituntut
membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.000,-. Lantaran putusan MA yang
dianggap kontroversial inilah maka PT. Bintang Toedjoe mengancam memindahkan
pabriknya ke luar negeri. PT. Bintang Toedjoe menganggap pemerintah mengabaikan
perlindungan hukum terhadap produk andalannya, Extra Joss. Bahkan pihak PT.
Bintang Toedjoe tengah mengkaji kemungkinan merelokasi pabriknya yang kini
berlokasi di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta, ke Filipina atau Vietnam.
Terhadap putusan MA, pihak PT. Bintang Toedjoe sebagai
produsen Extra Joss telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan
Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi yang memenangkan PT. Sayap Mas Utama
sebagai produsen Enerjos. Kuasa hukum PT. Bintang Toedjoe, Justisiari Perdana
Kusumah dari Soemadipradja & Taher di Jakarta, mengatakan bahwa pengajuan
PK dilakukan, karena telah ditemukannya bukti baru (novum) yakni adanya biaya
promosi yang dilakukan PT. Bintang Toedjoe sejak tahun 1997—2000. Selain itu,
kuasa hukum PT. Bintang Toedjoe mengatakan bahwa Majelis Hakim Agung MA telah
melakukan kesalahan pada tingkat kasasi dalam memutuskan perkara, yakni
terjadinya kesalahan yang dilakukan majelis hakim di tingkat kasasi dalam
memutuskan perkara, yakni mengenai penilaian tentang Merek Terkenal (well known
marks).
Pada titik ini dapat dikatakan bahwa pokok sengketa antara
kedua perusahaan tersebut dalam kaitan dengan Merek Extra Joss dan Enerjos
ialah sebagai berikut. Pertama, adanya kemiripan nama dari kedua Merek
tersebut, terutama dalam hal pengucapan (dengan tekanan pada kata “jos”),
padahal kedua jenis barang tersebut berada dalam kelas barang yang sama. Kedua,
adanya tudingan bahwa PT. Sayap Mas Utama mendompleng ketenaran Merek Extra
Joss yang terdaftar sebagai Merek Terkenal pada Direktorat Jenderal Hak atas
Kekayaan Intelektual (H.K.I.) Depkum HAM oleh pihak PT. Bintang Toedjoe.
Ketiga, munculnya Merek Enerjos telah menimbulkan kesan di masyarakat bahwa
minuman kesehatan Enerjos adalah varian dari Extra Joss; dan persepsi ini
dinilai telah merugikan pihak PT. Bintang Toedjoe.
Sumber:http://indotrademark.com/sengketa_merk_extra_joss_versus_enerjos_berita53.html
Tanggapan
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, pokok sengketa
pertama antara PT. Bintang Toedjoe dan PT. Sayap Mas Utama berhubungan dengan
Merek Extra Joss dan Enerjos ialah adanya kemiripan nama dari kedua Merek
tersebut, terutama dalam hal pengucapan dengan tekanan pada kata “jos”. Jika
dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, pada pasal
6 ayat (1) menyebutkan bahwa permohonan (pendaftaran Merek) harus ditolak oleh
Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih
dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dan mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain
untuk barang dan/atau sejenisnya. Maka dapat dikatakan bahwa Merek Extra Joss
dan Enerjos memiliki persamaan bunyi ucapan (kata ”jos”). Padahal, secara
konstitutif, pihak PT. Bintang Toedjoe-lah yang lebih dahulu mendaftarkan nama
Extra Joss sebagai Merek Dagang-nya. Itu berarti, pendaftaran Merek Enerjos
harus ditolak.
Berdasarkan kasus diatas, PT. Sayap Mas Utama menggunakan
merek “Enerjos” yang hampir menyerupai merek terkenal “Extra Joss”, pelanggaran
merek ini terjadi karena produsen ingin memperoleh keuntungan tetapi cara yang
dilakukan adalah merugikan pihak lain. Menurut saya, hal ini seharusnya tidak
terjadi, karena merek mempunyai arti penting dalam suksesnya pemasaran.
Suksesnya pemasaran akan mempengaruhi kemajuan perusahaan dan dengan merek yang
terkenal maka akan terjamin kesuksesannya.
Hak atas
merek adalah Hak Kekayaan Intelektual yang harus dilindungi, dengan adanya
perlindungan maka kepentingan pemegang hak merek juga dilindungi. Namun, dalam
kenyataannya perlindungan terhadap Hak Atas Merek belum baik terbukti masih
terdapat pelanggaran merek, karena dalam undang-undang tersebut masih banyak
celah yang dapat mempengaruhi timbulnya pelanggaran merek. Seharusnya,
Undang-Undang perlu diregulasi, dengan regulasi diharapkan Hak Atas Merek
terdaftar terlindungi dengan baik. Regulasinya adalah terhadap pasal-pasal yang
berhubungan dengan perlindungan Hak Atas Merek.
Nama : Rini Ernawati
Kelas : 2EB09
NPM : 29214436
Nama Kelompok
MUHAMMAD PRASETYA FAUZI 27214455
RINI ERNAWATI 29214436
YULIA FITRIANTI 2C214540
0 comments:
Post a Comment