Pengertian sengketa dalam kamus
Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya
oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
“Pertentangan atau konflik yang
terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan
atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan
akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
Penyelesaian
Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai
bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu
persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian
sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
a.
Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul
antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan
pihak ketiga.
b. Enquiry
(penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak
dimaksud untuk mencari fakta.
c. Good
offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang
bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang
terjadi diantara mereka.
1.
Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul
antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan
pihak ketiga.
Negosiasi merupakan suatu
proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua
pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk
di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau
memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
2.
Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian
sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh
mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau
penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.,sehingga segala sesuatunya
harus memperoleh persetujuan dari para pihak.Ciri utama proses mediasi adalah
perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus.
3.
Arbitrase
Abitrasi,
yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang
memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam
masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih
maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
Hal-hal Prinsip dalam Arbitrase
1.
Penyelesaian sengketa dilakukan diluar peradilan
2. Keinginan untuk menyelesaikan sengketa
diluar peradilan harus berdasarkan atas kesepakatan tertulis yang dibuat oleh
pihak yang bersengketa.
3. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui
arbitrase hanyalah sengketa dalam bidang perdagangan dan mengenai hak yang
menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak
yang bersangkutan.
4. Para pihak menunjuk arbiter/wasit di luar
pejabat peradilan seperti hakim, jaksa, panitera tidak dapat diangkat sebagai
arbiter.
5. Pemeriksaan
sengketa dilaksanakan secara tertutup. Pihak yang bersengketa mempunyai hak
yang sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing.
6.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan menggunakan lembaga
arbitrase nasional atau internasional.
7.
Arbiter/majelis arbiter mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum atau
berdasarkan keadilan dan kepatutan.
8.
Putusan diucapkan dalam waktu paling lama 30 hari sejak pemeriksaan ditutup
Putusan arbitrase bersifat final and binding artinya final dan mempunyai
kekuatan hukum tetap serta mengikat.
9.
Putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter kepada panitera
pengadilan Negeri, dan dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan
arbitrase secara sukarela, maka putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua
PN, atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa. Yang berwenang menangani
masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perbedaan
perundingan dengan ligitasi
Ligitasi : Litigasi adalah sistem penyelesaian
sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui
jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak
mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua
belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak
akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Negoisasi : Negosiasi adalah cara penyelesaian
sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk
menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan
tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Sumber :
Nama Kelompok :
MUHAMMAD PRASETYA FAUZI 27214455
RINI ERNAWATI 29214436
YULIA FITRIANTI 2C214540
0 comments:
Post a Comment