Friday, December 16, 2016

Hotel Transylvania 2



Genre           : Animated, Family, Sequel
Runtime      : 89 minutes
Directed by : Genndy Tartakovsky
Studio          : Sony Pictures Releasing
Cast              : Adam Sandler, Selena Gomez, Steve Buscemi
Produced     : Michelle Murdocca
Written        : Robert Smigel

       This is a continuation of the movie Hotel Transylvania 1  who was released in 2012. I think this movie was introduced a variety of characters in detail on the first part. However, as my new watch on part to two its course do not find it difficult to understand the various characters in the film.
In this movie, Jonathan and Mavis finally officially married and have a child. The anxiety it came down on Dracula, where he hopes if his grandson is a vampire. While Mavis, really want to that of their offspring is a human being real and want to get out of the Hotel Transylvania.
To prevent this happening, then Drac to try different kinds of ways to immediately raises the characteristics of a vampire on the little boy that way by Drac this then makes the movie Hotel Transylvania is filled with scenes of funny and surprising.

Likewise, many of Dracula’s monster friends, including Kevin James’s Frank, Steve Buscemi’s Wayne, David Spade’s Griffin, and Keegan-Michael Key’s Murray (who replaced CeeLo Green from the first movie) are, more or less, framing the feature with smaller roles, but with some better dialogue lines, and recurring gags. Additionally, just like the first Hotel Transylvania, Drac’s friends continue to give a counter-balance perspective on certain things, giving each of the monsters one or two moments in the spotlight. The most surprising is the semi-addition to the group is the character of Blobby. He was featured in the first movie, but has been upgraded to be more in this movie. Blobby may not be the most vocal one in the group of monsters, but you simply just can’t help but laugh whenever he’s on-screen.

This movie has some positive messages about family, friendship and diversity, as well as some good laughs, like when Drac and his pals attempt to show Dennis the monster world. 
I love how the movie works in modern gadgets like a monster-sounding GPS voice and smartphones (and the fact that the older generation doesn’t always know how to use such devices).
Sandler, who co-wrote the script, also includes an ongoing bit about modern-day parents’ helicopter parenting style. Much of that takes place when Drac and pals take Dennis to his old vampire camp, where the counselors coddle the young vampires.
Personally, I liked it and enjoyed watching the film (recommending it to younger viewers and to those who just simply like cartoon escapism), but it wasn’t as good as the first Hotel Transylvania. All in all, Hotel Transylvania 2 was a nice continuation to the original film. I just wished it could’ve been a little bit better.



Favorite Scene 1




One scene best in this film is at a time when Dracula still wake Dennis and start teaching he flew as a bat, Dennis, pointed out like chicken. Dennis a naive and adorable, stylish as breakdance and he still follow breakdance and they weren't aware of the two of them dancing together. In the scene is in addition to causing a cheerful laughter, also give you a surprise story line and color with dance, performed by the vampire.


Favorite scene 2


Scene of the best next thing is when Dennis shows teeth of the fangs on her birthday. This is the answer to all the questions to the conflict light this movie. Canine Dennis came as his friend was attacked by men's Dracula who was angry because there were humans in a birthday party Dennis. In the scene of the Dennis also show its natural awesome power against bats the bad to attack his family and friends.

Share:

Monday, November 14, 2016

Bahasa Inggris Bisnis Tugas 2


Audio 40

Venola             : Hallo is that Michael one ?
Michael            : speaking
Venola             : hallo Michael  its Venola young here from GW
Michael            : Hallo venola, how can I help you ?
Venola             : I’d like to meet you sometime next week to discuss our ideas for the new software application
Michae l           : yes of course, when are you available
Venola             : this Tuesday morning . should you ?
Michael            :I’m afraid I’m not available on Tuesday . so we say Wednesday at 11, instead ?
Venola             : aa yes that should me. Thank you so much
Michael            : thank you so that’s Wednesday at 11th

Venola             : yes goodbye


Nama Kelompok :
1. Rendy Swastanto
2. Rina Ayuningsih
3. Rini Ernawati 
Share:

Friday, October 21, 2016

Bahasa Inggris Bisnis 1



Nama Kelompok :
1. Rendy Swastanto ( Manager )
2. Rina Ayuningsih ( Secretary )
3. Rini Ernawati ( Marketing )
Kelas : 3EB09


MARKETING : Excuse me, I’m  rini . I’m from Martha tilaar cosmetics company, I’d like to encourage cooperation with the your house beauty.
SECRETARY : Ok , good you can just kind of meet the head of the beauty this . You can prepare whatever want to be delivered later
SECRETARY : Excuse me sir, no one wanted to meet mr. Does mr can find them now?
MANAGER : Yes please, you can tell to him to my room now
MARKETING : Good morning sir. I want to invite your beauty house to using our brand cosmetics. Here I have soap products a  facial wash for different types of skin.
MANAGER : What excess this product
MARKETING : This product having  materials so that safe for all types of face skin , and it will look so natural.
SECRETARY : Wahh, good enough if we take this product. Material that which is used to the facial wash this?
MARKETING : Facial wash this use of extract flowers hibiscus so as to fit for the skin tropical
MANAGER : Hmm , quite interesting . How to use facial wash and the other this ?
MARKETING : The utilization is very easy,  just need to wash the face with clean water and then decant facial wash to palms of the hand . Wet with water until frothy . sweep to the face and then slowly massage . Rinse up to clean
SECRETARY : wahhh The utilization is very easily sir , i am so impressed with the materials for natural that this product use
MANAGER : Yes good enough material contained in the products. And what if there a problem with the pimply
MARKETING :We have facial wash specifically the skin pimpled with the leaves pennywort and cananga oil that fits perfectly reduce acne
SECRETARY : Yes true leaves pennywort is  good to reduce acne . If my suggestion this product is very good to be the brand of beauty this home.
MANAGER : Yes i also agree with you. Then i agree with this cooperation to use brand martha tilaar as a cosmetic main beauty this home

Share:

Thursday, June 2, 2016

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
“Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”



Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
a.            Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
b.      Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
c.      Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
2. Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.,sehingga segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus.
3. Arbitrase
                Abitrasi, yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
Hal-hal Prinsip dalam Arbitrase
                1. Penyelesaian sengketa dilakukan diluar peradilan
                 2. Keinginan untuk menyelesaikan sengketa diluar peradilan harus berdasarkan atas kesepakatan tertulis yang dibuat oleh pihak yang bersengketa.
                 3. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa dalam bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersangkutan.
                 4. Para pihak menunjuk arbiter/wasit di luar pejabat peradilan seperti hakim, jaksa, panitera tidak dapat diangkat sebagai arbiter.
                5. Pemeriksaan sengketa dilaksanakan secara tertutup. Pihak yang bersengketa mempunyai hak yang sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing.
                6. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional.
                7. Arbiter/majelis arbiter mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.
                8. Putusan diucapkan dalam waktu paling lama 30 hari sejak pemeriksaan ditutup Putusan arbitrase bersifat final and binding artinya final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat.
                9. Putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter kepada panitera pengadilan Negeri, dan dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, maka putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua PN, atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa. Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perbedaan perundingan dengan ligitasi
Ligitasi : Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.

Negoisasi : Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.


Sumber :

Nama Kelompok :
MUHAMMAD PRASETYA FAUZI      27214455
RINI ERNAWATI                                   29214436
YULIA FITRIANTI                               2C214540
Share:

Saturday, April 23, 2016

Poster Persaingan Usaha Tidak Sehat


Nama      : Rini Ernawati
Kelas      : 2EB09
NPM       : 29214436

Nama Kelompok
MUHAMMAD PRASETYA FAUZI     27214455
RINI ERNAWATI                               29214436
YULIA FITRIANTI                              2C214540

Share:

Extra Joss vs Ener Jos


 Kamis, 19 Mei 2005, Pengadilan Niaga Jakarta yang diketuai Edy Cahyono mengabulkan permohonan pembatalan Merek Enerjos milik PT. Sayap Mas Utama, yang dimohonkan oleh pemilik Merek Extra Joss, PT. Bintang Toedjoe. Sebagaimana diberitakan, PT. Bintang Toedjoe mengajukan gugatan terhadap PT. Sayap Mas Utama yang memiliki Merek Enerjos. PT. Bintang Toedjoe menuding pihak PT. Sayap Mas Utama mendompleng ketenaran Merek Extra Joss yang terdaftar sebagai Merek Terkenal pada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (H.K.I.) Depkum HAM. Menurut PT. Bintang Toedjoe, ada kesan di masyarakat bahwa minuman kesehatan Enerjos adalah varian dari Extra Joss. Persepsi inilah yang dinilai telah merugikan pihak PT. Bintang Toedjoe. Akhirnya, PT. Bintang Toedjoe mengajukan gugatan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Bahkan sebenarnya sebelum pengajuan gugatan pun, pihak PT. Bintang Toedjoe pernah mengajukan oposisi terhadap Merek Enerjos, yaitu ketika masih berada dalam proses pendaftaran di Dirjen H.K.I. Namun ketika itu, Dirjen H.K.I. menolak dan tetap meloloskan Merek Enerjos.
Pihak PT. Sayap Mas Utama selaku tergugat tidak tinggal diam. Perusahaan ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan hasilnya, oleh MA, PT. Sayap Mas Utama dinyatakan berhak menggunakan nama pemegang Sertifikat Merek Enerjos, dan bahkan pihak PT. Bintang Toedjoe dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.000,-. Lantaran putusan MA yang dianggap kontroversial inilah maka PT. Bintang Toedjoe mengancam memindahkan pabriknya ke luar negeri. PT. Bintang Toedjoe menganggap pemerintah mengabaikan perlindungan hukum terhadap produk andalannya, Extra Joss. Bahkan pihak PT. Bintang Toedjoe tengah mengkaji kemungkinan merelokasi pabriknya yang kini berlokasi di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta, ke Filipina atau Vietnam.
Terhadap putusan MA, pihak PT. Bintang Toedjoe sebagai produsen Extra Joss telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi yang memenangkan PT. Sayap Mas Utama sebagai produsen Enerjos. Kuasa hukum PT. Bintang Toedjoe, Justisiari Perdana Kusumah dari Soemadipradja & Taher di Jakarta, mengatakan bahwa pengajuan PK dilakukan, karena telah ditemukannya bukti baru (novum) yakni adanya biaya promosi yang dilakukan PT. Bintang Toedjoe sejak tahun 1997—2000. Selain itu, kuasa hukum PT. Bintang Toedjoe mengatakan bahwa Majelis Hakim Agung MA telah melakukan kesalahan pada tingkat kasasi dalam memutuskan perkara, yakni terjadinya kesalahan yang dilakukan majelis hakim di tingkat kasasi dalam memutuskan perkara, yakni mengenai penilaian tentang Merek Terkenal (well known marks).
Pada titik ini dapat dikatakan bahwa pokok sengketa antara kedua perusahaan tersebut dalam kaitan dengan Merek Extra Joss dan Enerjos ialah sebagai berikut. Pertama, adanya kemiripan nama dari kedua Merek tersebut, terutama dalam hal pengucapan (dengan tekanan pada kata “jos”), padahal kedua jenis barang tersebut berada dalam kelas barang yang sama. Kedua, adanya tudingan bahwa PT. Sayap Mas Utama mendompleng ketenaran Merek Extra Joss yang terdaftar sebagai Merek Terkenal pada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (H.K.I.) Depkum HAM oleh pihak PT. Bintang Toedjoe. Ketiga, munculnya Merek Enerjos telah menimbulkan kesan di masyarakat bahwa minuman kesehatan Enerjos adalah varian dari Extra Joss; dan persepsi ini dinilai telah merugikan pihak PT. Bintang Toedjoe.

Sumber:http://indotrademark.com/sengketa_merk_extra_joss_versus_enerjos_berita53.html
Tanggapan
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, pokok sengketa pertama antara PT. Bintang Toedjoe dan PT. Sayap Mas Utama berhubungan dengan Merek Extra Joss dan Enerjos ialah adanya kemiripan nama dari kedua Merek tersebut, terutama dalam hal pengucapan dengan tekanan pada kata “jos”. Jika dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, pada pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa permohonan (pendaftaran Merek) harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya. Maka dapat dikatakan bahwa Merek Extra Joss dan Enerjos memiliki persamaan bunyi ucapan (kata ”jos”). Padahal, secara konstitutif, pihak PT. Bintang Toedjoe-lah yang lebih dahulu mendaftarkan nama Extra Joss sebagai Merek Dagang-nya. Itu berarti, pendaftaran Merek Enerjos harus ditolak.
Berdasarkan kasus diatas, PT. Sayap Mas Utama menggunakan merek “Enerjos” yang hampir menyerupai merek terkenal “Extra Joss”, pelanggaran merek ini terjadi karena produsen ingin memperoleh keuntungan tetapi cara yang dilakukan adalah merugikan pihak lain. Menurut saya, hal ini seharusnya tidak terjadi, karena merek mempunyai arti penting dalam suksesnya pemasaran. Suksesnya pemasaran akan mempengaruhi kemajuan perusahaan dan dengan merek yang terkenal maka akan terjamin kesuksesannya.
            Hak atas merek adalah Hak Kekayaan Intelektual yang harus dilindungi, dengan adanya perlindungan maka kepentingan pemegang hak merek juga dilindungi. Namun, dalam kenyataannya perlindungan terhadap Hak Atas Merek belum baik terbukti masih terdapat pelanggaran merek, karena dalam undang-undang tersebut masih banyak celah yang dapat mempengaruhi timbulnya pelanggaran merek. Seharusnya, Undang-Undang perlu diregulasi, dengan regulasi diharapkan Hak Atas Merek terdaftar terlindungi dengan baik. Regulasinya adalah terhadap pasal-pasal yang berhubungan dengan perlindungan Hak Atas Merek.


Nama      : Rini Ernawati
Kelas      : 2EB09
NPM       : 29214436

Nama Kelompok
MUHAMMAD PRASETYA FAUZI     27214455
RINI ERNAWATI                               29214436
YULIA FITRIANTI                              2C214540
Share:

Friday, April 1, 2016

Hak Kekayaan Intelektual

KASUS MEREK
Baru 400 UMKM di Jateng Miliki Hak Merek Dagang
KOMPAS.com
SOLO, KOMPAS.com– Baru 400 dari total 3,6 juta unit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai hak merek dagang. Rendahnya kesadaran mendaftarkan hak merek dagang disebabkan beberapa faktor, antara lain lamanya waktu pengurusan dan biaya.
Sebab, paling cepat 1,5 tahun sebuah UKM baru bisa mendapat merek dagang yang didaftarkan dengan biaya minimal Rp 900.000.
Ini diungkapkan Kepala Seksi Pemasaran dan Jaringan Usaha Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah Sri Murti Eni di sela-sela sosialisasi hak merek dagang di Solo, Kamis (16/4).
Menurut Sri Murti, memiliki hak merek dagang memberi keuntungan, baik dari segi ekonomi maupun perlindungan produk. Ia memberi contoh, sebuah UKM yang memproduksi bokor kuningan di Juwana, Pati, pernah kalah dalam klaim terhadap produsen serupa di Sumatera yang berproduksi belakangan namun lebih cepat dalam mendaftarkan merek dagang yang sama dengan merek yang dipakai produsen di Juwana.
“Kalau suatu saat ada produk tiruan, kita bisa mengklaim si peniru karena kita sudah punya merek dagangnya lebih dulu. Biasanya pengusaha baru mau mendaftarkan mereknya kalau sudah kena masalah,” kata Sri Murti.
Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah tahun ini menganggarkan bantuan Rp 450.000 per UMKM untuk 20 UMKM yang ingin mendaftarkan merek dagangnya. Dinas akan melakukan seleksi ketat terhadap UMKM yang ingin difasilitasi pendaftaran merek dagangnya. Sebagian besar UMKM yang telah dibantu bergerak di bidang makanan dan minuman.
“Agar jangan sampai ketika sertifikat merek dagangnya sudah keluar, usahanya malah baru gulung tikar kena krisis, misalnya. Kami melihat daya tahan usaha yang akan kami bantu,” katanya.
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Solo pada tahun 2008 juga menganggarkan bantuan serupa, namun hanya tiga UMKM yang mendaftar. Itu pun rontok di tengah jalan saat harus merevisi namanya karena sudah digunakan pihak lain.
“Karena itu, tahun ini kami tidak menganggarkan lagi. Kami alihkan untuk sosialisasi meningkatkan kesadaran merek dagang,” kata Kepala Dinkop dan UMKM Kota Solo Febria Roekmi Evy.
Salah satu pengusaha, Dedy Rustiono, yang telah mempunyai tiga merek dagang mengatakan, memiliki merek dagang sangat diperlukan terutama menghadapi pasar bebas. Terakhir, ia mendapatkan merek dagang untuk perusahaannya yang memproduksi alat-alat pertanian yang baru. Merek itu baru diperoleh setelah empat tahun didaftarkan.
Merek dagang bisa diwariskan dan bisa menjadi kebanggaan nasional. Ini tidak persis analogi, tetapi jangan sampai kasus nama tempe dan batik yang diklaim negara lain terulang lagi,” kata Dedy.
Analisis :
Kesadaran masyarakat atas pentingnya pendaftaran merek di Indonesia masih rendah, dapat diketahui dari contoh diatas setelah itu apabila suatu saat ada produk tiruan, kita dapat mengklaim si peniru karena kita sudah mempunyai merek dagangnya terlebih dahulu. Biasanya pengusaha baru mau mendaftarkan mereknya ketika mereka sudah terkena masalah. Padahal pendaftaran merek dagang digunakan untuk mencegah terjadinya kasus peniruan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Sri Murti, memiliki hak merek dagang memberi keuntungan, baik dari segi ekonomi maupun perlindungan produk. Ia memberi contoh, sebuah UKM yang memproduksi bokor kuningan di Juwana, Pati, pernah kalah dalam klaim terhadap produsen serupa di Sumatera yang berproduksi belakangan namun lebih cepat dalam mendaftarkan merek dagang yang sama dengan merek yang dipakai produsen di Juwana. Rendahnya kesadaran dalam mendaftarkan hak merek dagang ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain lamanya waktu pengurusan dan biaya.
Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah tahun ini menganggarkan bantuan Rp 450.000 per UMKM untuk 20 UMKM yang ingin mendaftarkan merek dagangnya merupakan hal yang baik serta mendukung kreatifitas masyarakat untuk dapat diakui dan mencegah terjadinya tindakan peniruan yang berujung pada kasus. Hal ini juga meringankan untuk kalangan ekonomi rendah yang mempunyai potensi namun berkehidupan kurang berkecukupan.

Nama      : Rini Ernawati
Kelas      : 2EB09
NPM       : 29214436

Nama Kelompok
MUHAMMAD PRASETYA FAUZI     27214455
RINI ERNAWATI                               29214436
YULIA FITRIANTI                              2C214540


Share: