Sunday, December 21, 2014

Konsep Bisnis



Konsep Bisnis
Produk Bisnis yang ingin saya kembangkan adalah usaha di bidang kuliner. Dengan visi dan misi :
Visi :
Membuka dan mengembangkan bisnis restoan di jakarta dan kemudian membuka franchise untuk kota kota besar lainnya
Misi :
Restoran yang menyajikan berbagai macam hidangan pedas dengan kualitas terbaik, dengan suasana santai untuk hangout dan kekeluargaan. Mengutamakan pelayanan yang ramah.



Jenis Makanan
Saya akan mengembngkan usaha kuliner dengan restoran yang menjajakan berbagai makanan dan minuman. Dari makanan ringan dan berat dan berbagai minuman panas serta dingin yang dibuat dengan berbagai keunikan.
Makanan yang akan ditawarkan adalah beraneka dessert yang terdiri dari berbagai rasa sesuai selera konsumen. Serta makanan berat yang lebih mengutamakan kepedasan sesuai keinginan konsumen. Karena cita rasa pedas merupakan favorite dari masyarakat kita. Untuk makanan berat saya menerapkan konsep prasmanan yang para pengunjung bebas memilih makanan apa yang akan dinikmati.
Untuk minuman saya menyediakan berbagai minuman yang mungkin sudah ada banyak dipasaran namun dengan rasa yang berbeda dan tampilan yang unik untuk menarik minat pengunjung.
Disela-sela itu saya akan terus menerapkan promo pada akhir pekan. Dari seluruh makanan dan minuman harga disesuaikan dengan lokasi penjualan.

 Cara Pemasaran
o   Target penjualan kali ini adalah di sekitar instansi instansi public seperti di wilayah kampus dan kantor.

o   Manfaatkan peristiwa-peristiwa yang mengundang keramaian
Efektivitas berpromosi dalam situasi yang ramai biasanya lebih tinggi daripada situasi yang lebih sepi. Kunjungi dan berpartisipasilah sebagai pengisi booth di bazaar, eksibisi, pasar malam, perayaan resmi momen tertentu.


o   Cetak dan sebarkan selebaran di tempat yang tepat
membuat brosur dan menyebarkannya pada orang-orang yang potensial menjadi konsumen setia. Sertakan gambar yang menarik dilengkapi kontak untuk menghubungi jika ingin memesan dalam brosur Anda.

o   Buat peta lokasi penjualan di kemasan produk
Lokasi yang kurang strategis kadang menjadi kendala tersendiri bagi sebuah usaha untuk berkembang lebih besar.

o   Berinteraksi di berbagai media
Sebarkanlah keberadaan usaha bukan hanya dengan promosi ‘direct selling’ yang terbuka tetapi juga berusaha membangun sebuah komunikasi dua arah dengan masyarakat sekitar.


o   Perkenalkan ke departemen dan instansi terdekat
Perkenalkanlah produk makanan kepada instansi dan departemen yang relevan di sekitar. Misalnya kepada Dinas Pariwisata atau Departemen Perindustrian, Departemen Koperasi dan UKM.

o   Bekerjasama dengan agen perjalanan
bisa menuai peluang bisnis dari para pemakai jasa agen perjalanan. Dengan memberikan penawaran menarik berupa imbalan bagi agen perjalanan yang bisa mendatangkan pembeli ke restoran saya.

Share:

Bentuk dan Badan Usaha



Badan usaha



Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :

1.      Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.

2.     Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Tujuan Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.

Prinsip – Prinsip koperasi
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
  12. Pendidikan anggota

 


BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Ciri-ciri BUMN :
  1. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  2. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
    • Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  3. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
    • Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
    • Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  4. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
    • Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  5. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
    • Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  6. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
    • Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  7. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  8. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  9. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  10. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank

·         Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

·         Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

·         Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Brantas Abipraya (Persero)
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
§  Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
  2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
              3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal       dunia.
§  Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
§  Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Sumber :

Share:

Kewiraswatawan






Kewiraswastaan
(Enterpreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta.

Sisi keuntungan berwiraswasta adalah kemungkinan untuk mengatur tingkat keuntungan yang diharapkan (semakin giat usaha dan waktu yang dicurahkan,akan semakin besar harapan perolehan keuntungannya), melatih ketajaman intuisi bisnis, meningkatkan sifat tanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Sedangkan sisi kerugian berwiraswasta adalah tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan usaha, perlunya menjaga relasi yang baik terhadap pihak-pihak yang terkait dalam rangka memepertahankan kelangsungan hidup perusahaan, menanggung beban akibat kerugian perusahaan, pencurahan waktu kerja, maupun bentuk pengorbanan lainnya yang berkaitan dengan keluarga.

o   Wiraswastawan adalah pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya yaitu pribadi yang memiliki kemamapuan untuk :

o   Berdiri diatas kekuatan sendiri.
o   Mengambil keputusan untuk diri sedniri
o   Menetapkan tujuan atas dasar pertimbagan sendiri
o   Menggerkan perekonomian masyarkat untuk maju kedepan
o   Mengambil resiko
o   Memanfaatkan kesempatan usaha yang ada
o   Supel, pleksibel dalam bergaul, mampu dan mau menerima kritik membangun dan melakukan komunikasi yang efektif dengan orang lain.
o   Mengkoordinasi pengelolaan penanaman modal atau sarana produksi
o   Menggerakan orang lain dengan berbagai keahlian untuk membantunya mencapai tujuan usaha.
o   Memperkenalkan fungsi factor produksi baru.
o   Berespon secara kreatif dan inovatif, memiliki pandangan kedepan, cerdik, lihai dapat menanggapi situasi yang berubah-rubah serta tahan terhadap situasi yang tidak menentu.
o   Menghasilkan sesuatu yang dapat dijual atau ditukarkan dalam rangka memperoleh pendapatan atas usahnya.
o   Belajar dari pengalaman
o   Memiliki semngat bersiang yang kuat
o   Berorientasi pada kerja kerasmemiliki motivasi yang kuat untuk menyelesaikan tugas
o   Memiliki rasa pecaya diri dan yakin terhadap kemampuan sendiri
o   Memiliki motovasi berprestasi dan kemampuan untuk menjadi pemimpin
o   Menguasai berbagai penegtahuan, keterampilan dalam menysun, menjalankan dan mencapai tujuan organisasi usaha, menguasai manajemen umum dan mengusai berbagai bidang penegtahuan lain yang menyangkut dunia usaha.
o   Tingkat energinya tinggi
o   Tegas
o   Memperhatikan lingkungan social untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik bagi semua orang.



Sumber :

Share: